JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017) siang memusnahkan 24.562 butir pil ekstasi yang diamankan dari pelaku berinisial M, warga Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Mei 2017.
M diamankan polisi di indekos yang disewanya di Jalan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.
(Baca juga: Buka Saat Ramadhan, 48 Orang dan Ekstasi Diamankan dari Freedom Club)
Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya memperoleh 25.282 butir pil ekstasi.
Polisi memusnahkan 24.562 butir, sedangkan 720 butir ekstasi sisanya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Adapun pemusnahan sudah berdasarkan ketetapan dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Bismo.
Pemusnahan ribuan ekstasi itu dilakukan menggunakan blender. Setelah hancur, ekstasi yang telah menjadi bubur itu dibuang ke kloset agar tidak disalahgunakan.
(Baca juga: Razia Narkoba, Polisi Dapati Pengunjung Diskotek Ini Bawa Ekstasi)
Proses pemusnahan ekstasi ini disaksikan perwakilan kejaksaan, pihak laboratorium forensik Mabes Polri, hingga tokoh masyarakat.
Terkait kasus ini, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.