JAKARTA, KOMPAS.com- Jumlah angka tabrak lari di Jakarta Utara pada periode 2013 hingga 2016 mencapai 707 kejadian.
Jumlah tersebut merupakan akumulatif tabrak lari di mana korbannya meninggal, luka-luka, hingga kerugian materiel. Adapun jika dirata-ratakan setiap tahunnya, angka tabrak lari terjadi secara fluktuatif.
Data yang didapatkan dari Satlantas Wilayah Jakarta Utara, Senin (24/7/2017), angka tabrak lari pada 2013 sebanyak 183 kali kejadian, pada 2014 turun menjadi 133 kejadian.
Sedangkan pada 2015, angka tabrak lari sebanyak 178 kejadian, pada 2016 naik menjadi 213 kejadian.
Baca: Kasus Tabrak Lari di Jakut Tidak Terungkap karena Saksi Enggan Terlibat
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto menjelaskan, kejadian tabrak lari diawali dengan para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Adapun dari seluruh kejadian tabrak lari, kasus yang belum bisa terungkap pelakunya mencapai 35 persen hingga 40 persen.
Sigit mengatakan, sulitnya pengungkapan kasus tabrak lari dikarenakan keengganan para saksi untuk memberi keterangan.
Para saksi merasa takut dan enggan untuk terlibat dalam kejadian tersebut. Ada juga saksi yang beralasan harus bekerja saat hendak dimintai keterangan.
Baca: Pengendara Sepeda Motor Tewas akibat Tabrak Lari di Jakarta Utara
Padahal, lanjut Sigit keterangan saksi sangat diperlukan untuk mempercepat pengungkapan kasus.
"Ada yang juga merasa takut dan tidak mau terlibat," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.