JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setuju jika sistem tunjangan anggota Dewan menggunakan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) seperti yang digunakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Namun, Triwisaksana meminta ada penyesuaian komponen kinerja dan dibuat dasar hukumnya.
"Sebab ada perbedaan mendasar antara PNS dengan DPRD atau DPR. DPRD dan DPR ini kan politisi, dia tidak bekerja berdasarkan jam kerja. Kalau birokrat ada ketentuan jam kerja," ujar Sani, sapaan Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017).
(baca: Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka...)
Sebagai politisi, kata Sani, anggota Dewan bekerja dengan koordinasi fraksi partai. Sani mengatakan setiap fraksi memiliki agenda politik sehingga anggota Dewan tidak selalu bekerja di Gedung DPRD DKI karena harus menemui konstituen di lapangan.
Oleh karena itu, Sani lebih setuju jika komponen TKD bagi anggota Dewan ditentukan berdasarkan target kerja, seperti pengesahan peraturan daerah dan anggaran.
"Contoh misalnya pembahasan raperda itu kan ada program legislasi daerah (prolegda), itu prolegdanya harusnya bisa memenuhi target. Kemudian anggaran dibahas tepat waktu, itu jadi kinerja badan anggaran," ujar Sani.
DPRD DKI akan segera membahas rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Raperda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.