JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) sebanyak Rp 4 triliun pada 2017 ini.
Angka tersebut diharapkan tercapai pada Agustus mendatang.
"Kami butuh sekitar Rp 4 triliun targetnya yang di bulan Agustus ini," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (31/7/2017).
Saefullah menuturkan, untuk mengejar target tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar "Pekan Panutan Pajak" pada awal Agustus 2017.
"Pekan Panutan Pajak" juga digelar sebagai contoh agar wajib pajak segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.
"Pekan Panutan Pajak itu akan digelar di awal bulan Agustus dengan target untuk pajak PBB," kata Saefullah.
Baca: Wajib Pajak yang Telat Bayar PBB di Jakarta Didenda 2 Persen per Bulan
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan, tunggakan PBB-P2 mencapai Rp 2 triliun hingga saat ini.
Masyarakat diharapkan segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda berupa bunga 2 persen per bulan.
"PBB saat ini sejak diserahkan Rp 3,8 triliun, tapi semakin sini semakin sedikit, kurang lebih Rp 2 triliun," ujar Edi dalam kesempatan yang sama.