Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Soal Staf Ahli, Pemprov DKI Undang Kemenkumham dan Kemendagri

Kompas.com - 02/08/2017, 16:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengundang pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjelaskan aturan tentang staf ahli pribadi untuk anggota DPRD DKI dalam rapat pembahasan pasal-pasal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin pengadaan staf ahli pribadi yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD DKI dalam raperda tersebut melanggar hukum.

"Nanti kami tanyakan ke Kemendagri, kalau misalnya boleh, ya kami masukin (staf ahli pribadi). Kalau enggak (boleh), ya kami kan tetap harus sesuai dengan PP-nya," kata Michael di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

PP yang dimaksud Michael yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 23 ayat 2 PP tersebut menyebut, kelompok pakar atau tim ahli paling banyak tiga orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD, bukan untuk setiap anggota dewan.

Lihat juga: Djarot: Staf Ahli Itu Tak Harus Masing-masing Anggota Dewan Punya

"PP-nya enggak mengatur, makanya nanti ada teman-teman Kemendagri yang akan datang sama teman-teman dari Kemenkumham. Apakah boleh kalau yang tidak diatur di PP, itu diatur di Perda," kata Michael.

Dia mengatakan, Pemprov DKI berkonsultasi dengan Kemenkumham dan Kemendagri agar DPRD dan Pemprov DKI tidak salah langkah memasukkan pasal-pasal. Pasal-pasal dalam perda itu nanti juga akan dievaluasi dan dicoret apabila tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

"Daripada dicoret di Kemendagri tahap evaluasi, lebih bagus sebelum masuk ke Kemendagri kami konsultasi dulu sama Kemendagri," kata Michael.

Adanya klausul staf ahli pribadi dimasukkan ke dalam perda yang mengatur kenaikan tunjangan anggota dewan itu bermula dari usulan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta. Mereka beralasan permasalahan di DKI sangat kompleks dan tidak ada DPRD di tingkat kabupaten/kota sehingga membutuhkan staf ahli pribadi yang membantu.

Baca juga: DPRD DKI Berkeras agar Djarot Pertimbangkan 1 Staf Ahli per Anggota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com