Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan YLKI untuk Pemilik Unit Apartemen Terkait Kasus Green Pramuka

Kompas.com - 06/08/2017, 20:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis data bahwa pengaduan para penghuni apartemen dan perumahan menduduki peringkat kedua dengan presentase 18 persen dari total pengaduan ke YLKI. Kasus terbaru adalah yang membuat komika Muhadkly MT alias Acho dijadikan tersangka karena keluhan dan kritiknya dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengembang Green Pramuka City.

Baca juga: YLKI: Pengembang Apartemen Green Pramuka Arogan

Banyaknya kasus yang berkaitan dengan penghuni apartemen atau hunian lainnya telah mendorong YLKI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, bersikap tegas atas pelanggaran terhadap hak konsumen atau penghuni yang dilakukan pengembang.

"Mereka tidak boleh lepas tanggung jawab terhadap maraknya kasus tersebut dan kami mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

Tulus mendesak agar Kementerian PUPR meninjau kembali semua klausul yang dibuat pengembang, baik klausul dalam PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) atau AJB (akta jual beli) rumah susun dan klausul dalam kontrak pengelolaan. Tulus meminta agar pengembang maupun pengelola tak lagi mengintervensi penghuni dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya," kata dia.

Selain tidak mengintervensi pembentukan P3SRS, Tulus juga mendesak semua pengembang agar menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen khususnya dalam berpromosi serta beriklan.

Tulus juga meminta kepada semua konsumen agar terus menyuarakan pendapatnya dan terus bersikap kritis. Jangan karena kejadian yang menimpa Acho, konsumen atau penghuni justru ciut nyalinya dalam mengkritik pengembang.

"Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati. Misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha/pelaku usaha/pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial dan dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen bukan fiktif, hoax," tambah dia.

Lihat: Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com