Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun yang Menunggak Sewa hingga 3 Bulan Akan Diusir

Kompas.com - 09/08/2017, 22:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut.

Penunggak yang akan diusir itu hanya penghuni kategori umum, bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.

"Terhadap warga umum yang telah menunggak selama 3 bulan berturut-turut, Dinas Perumahan telah memerintahkan para kepala unit pengelola rusun untuk segera melakukan tahapan-tahapan penertiban," kata Agustino di Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Tanah Abang, Rabu (9/8/2017).

Agustino membeberkan, langkah pertama yang dilakukan yakni melayangkan surat teguran pertama pada hari ini. Jika penghuni tidak melunasi tunggakannya, Dinas Perumahan akan menerbitkan surat teguran kedua pada 14 Agustus 2017.

Baca juga: Djarot: Warga yang Tidak Mampu Bayar Tagihan Rusun Dibantu Bazis

Langkah selanjutnya bagi penghuni yang tak juga melunasi tunggakan adalah akan disegel huniannya pada 18-28 Agustus 2017.

"Penyegelan selama 7 hari dengan menempelkan stiker segel warna merah di pintu unit penunggak. Namun penghuni masih dapat memasuki unit huniannya," kata Agustino.

Jika tunggakan tak juga dilunasi, Dinas Perumahan akan melayangka surat peringatan pertama pada 29 Agustus 2017 dan surat peringatan kedua pada 4 September 2017. Surat peringatan kedua berlaku selama tiga hari.

Setelah itu, Dinas Perumahan akan meminta penghuni menyerahkan unit rusunnya secara sukarela kepada pengelola.

"Bila tidak dilaksanakan juga akan dilakukan pengosongan secara paksa terhadap huniannya. Pengosongan paksa mulai tanggal 11 September 2017," ucap Agustino.

Berbeda dengan warga umum, warga terdampak penggusuran tidak perlu mengosongkan unit rusun mereka. Warga terdampak penggusuran diberi kesempatan untuk mencicil tunggakan mereka dengan membuat surat kesanggupan mencicil. Jangka waktu mencicil tidak boleh terlalu lama.

Hingga saat ini, total tunggakan di seluruh rusun mencapai Rp 32 miliar. Ada 3.008 warga umum dan 6.514 warga terdampak penggusuran yang menunggak.

Baca juga: Tunggakan Rusun Rp 32 Miliar, Lulung Sarankan Harga Sewa Diturunkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com