JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menerapkan sistem presensi elektronik bagi penghuni rusun di bawah pengelolaan Pemprov DKI.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Eko Suroyo menyampaikan, sistem itu diterapkan guna mengawasi serta meminimalkan tindak kecurangan yang dilakukan oknum penghuni rusun.
Eko menyebutkan, sistem tersebut diharapkan mampu berfungsi sebagai pengawas kecurangan yang dulunya sempat terjadi, seperti praktik jual beli hingga sewa menyewa unit rusun.
"Ini untuk menghindari jual beli yang dilakukan penghuni rusun. Juga untuk mencegah agar tidak disewakan lagi. Nanti akan terverifikasi siapa pemilik unit rusunnya," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/8/2017).
(Baca juga: 10.000 Warga Rusun Terdata Sistem Presensi Elektronik )
Eko menyampaikan, presensi elektronik telah diberlakukan sejak 2016. Saat ini, sistem tersebut diberlakukan di 23 rusun milik Pemprov DKI. Cara penggunan alat ini disebut cukup mudah.
Penghuni cukup menempelkan jari serta kartu identitas rusun ke mesin yang sudah disediakan. Jika sesuai, monitor mesin akan memperlihatkan nama dan foto wajah pemilik unit rusun.
(Baca juga: DKI Raih Banyak Penghargaan karena Pasukan Warna, Pembangunan Rusun dan RPTRA)
Verifikasi menggunakan sistem ini dilakukan sesuai kebutuhan. Sejak sistem ini diterapkan, kata Eko, praktik kecurangan belum ditemukan.
"Nanti kepala UPRS-nya yang menentukan (verifikasi), bisa seminggu sekali, dua minggu sekali. Sejak diterapkan, penyimpangan nol persen. Di setiap tower ada dipasang," ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.