Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Eko Suroyo menyampaikan, sistem itu diterapkan guna mengawasi serta meminimalkan tindak kecurangan yang dilakukan oknum penghuni rusun.
Eko menyebutkan, sistem tersebut diharapkan mampu berfungsi sebagai pengawas kecurangan yang dulunya sempat terjadi, seperti praktik jual beli hingga sewa menyewa unit rusun.
"Ini untuk menghindari jual beli yang dilakukan penghuni rusun. Juga untuk mencegah agar tidak disewakan lagi. Nanti akan terverifikasi siapa pemilik unit rusunnya," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/8/2017).
Eko menyampaikan, presensi elektronik telah diberlakukan sejak 2016. Saat ini, sistem tersebut diberlakukan di 23 rusun milik Pemprov DKI. Cara penggunan alat ini disebut cukup mudah.
Penghuni cukup menempelkan jari serta kartu identitas rusun ke mesin yang sudah disediakan. Jika sesuai, monitor mesin akan memperlihatkan nama dan foto wajah pemilik unit rusun.
Verifikasi menggunakan sistem ini dilakukan sesuai kebutuhan. Sejak sistem ini diterapkan, kata Eko, praktik kecurangan belum ditemukan.
"Nanti kepala UPRS-nya yang menentukan (verifikasi), bisa seminggu sekali, dua minggu sekali. Sejak diterapkan, penyimpangan nol persen. Di setiap tower ada dipasang," ujar Eko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/08/10412271/sistem-presensi-elektronik-untuk-cegah-jual-beli-rusun