Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Sudah Setor Sewa Rp 550.000, Kok Ditulis Menunggak 20 Bulan?"

Kompas.com - 14/08/2017, 15:08 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora tampak terkejut ketika petugas dari Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora menyambangi unit huniannya dan melayangkan surat segel.

Salah satunya adalah Santi, seorang penghuni rusun yang tinggal di lantai 3 unit 1 blok III C Rusun Tambora.

Ia mengaku terkejut ketika putrinya membangunkannya dari tidur siang dan menunjukkan surat segel berisi keterangan tunggakan membayar sewa selama 20 bulan.

"Kemarin hari Minggu (13/8/2017) saya baru saja setor sewa Rp 550.000 kok di sini saya ditulis nunggak 20 bulan sih Pak?" ujar Santi kepada petugas UPRS Tambora, Senin (14/8/2017).

Harga sewa unit hunian tersebut yakni Rp 101.000 per bulannya. Artinya, total tunggakan sewa Santi sebesar Rp 2.020.000.

"Angka itu masih ditambah lagi denda sewa sebesar 2 persen dari harga sewa per bulannya," ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Penertiban, Syafik.

(Baca juga: Penghuni Menunggak Sewa, 261 Unit Hunian di Rusun Tambora Disegel)

Tak hanya Santi, seorang penghuni lain bernama Lisnawati pun tampak terkejut ketika petugas UPRS menemuinya. Lisnawati telah menunggak sewa selama 11 bulan.

"Iya saya mau bayar tetapi bank-nya kan jauh Pak," ujar dia kepada petugas. Padahal, menurut petugas, sejumlah mesin ATM Bank DKI telah tersedia di tower rusun yang terletak dekat Mal Season City ini.

Hari ini, petugas dari UPRS Tambora melakukan penyegelan terhadap unit-unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran sewa.

Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, untuk Rusun Tambora, akan dilakukan penyegelan 261 unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran sewa lebih dari tiga bulan.

"Namun, pada penyegelan hari ini, kami utamakan penyegelan pada unit hunian yang tunggakannya sudah lebih dari enam, jumlahnya ada 105 unit hunian," ujar Sarjoko, Senin (14/8/2017).

(Baca juga: Djarot: Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Sewa Rusun Enggak Mampu?)

Ia memaparkan, 105 unit hunian tersebut terdiri dari 70 unit hunian dari tiga tower (A, B, dan C) serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.

Menurut Sarjoko, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah menerbitkan dua kali surat teguran (ST).

"Jadi prosedurnya itu kami layangkan dulu ST 1, ST 2, lalu penyegelan. Jika dalam waktu 7 hari penghuni tidak juga membayar sewa maka kami akan terbitkan surat pengosongan unit hunian," ucapnya.

Kompas TV Para penunggak tercatat merupakan penyewa dengan usia produktif. Sebaliknya, penyewa lansia menyetor pembayaran dengan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com