JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memperpanjang kawasan pelarangan sepeda motor dari Bundaran Senayan hingga Hotel Indonesia.
Rencananya, sistem tersebut akan mulai dioperasikan pada Oktober 2017 mendatang. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dishub untuk mematangkan rencana tersebut.
"Memang tanggal 21 Agustus sampai 11 September itu sosialisasi. Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. 11 Oktober penerapan. Jadi Oktober itu dari rapat kemarin, tapi Dishub mau lapor Gubernur dulu," ujar Budiyanto saat dihubungi, Rabu (16/8/2017).
Baca: Pelarangan Sepeda Motor sampai Bundaran Senayan Segera Diuji Coba
Budiyanto menambahkan, rencananya akan disediakan bus gratis untuk mengakomodir masyarakat yang berkantor di kawasan Bundaran Senayan sampai ke Bundaran HI.
"Kemarin persiapannya menyediakan shuttle bus gratis, kemudian kedua ada bus-bus pengumpan untuk mengangkut orang," kata Budiyanto.
Pemprov DKI berencana memperluas kawasan pelarangan sepeda motor dari Bundaran Senayan hingga Hotel Indonesia. Sebelumnya, pelarangan sepeda motor hanya diberlakukan pada ruas jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Baca: Sandiaga: Kalau Pengendara Motor Dilarang, Apa Alternatifnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.