JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, berencana menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan MHT di Kampung Baru 016 RW 07 Kelurahan Kayu Putih ke PTUN.
Pasalnya, atas dasar SK itu, pemilik lahan yakni anggota DPR RI Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon, membangun tembok hingga menutup akses warga. Nurdin membangun tembok di atas lahannya itu pada awal Agustus 2017.
Pembangunan tembok dilakukan setelah mendapat legalitas berupa SK pembelian tanah. Adapun Nurdin tetap membangun tembok meski harus menutup akses warga karena berencana membangun gedung stasiun televisi miiliknya.
Warga RW 07 menyatakan penutupan akses itu tidak pernah disosialisasikan. Pada awal Agustus, tiba-tiba saja banyak pekerja yang membangun tembok di lahan Nurdin dengan dikawal sejumlah anggota Satpol PP dan polisi.
Warga keberatan aksesnya ditutup karena merasa lahan yang dibeli Nurdin bukan lahan MHT, melainkan lahan warga hasil swadaya.
Warga heran, mengapa tiba-tiba lahan itu menjadi lahan MHT. Selain itu, warga menemukan kejanggalan terhadap adanya surat yang menyatakan bahwa warga setuju dilakukan penembokan jalan dan ditandatangani ketua RT dan RW setempat.
"Kalau RT/RW memberikan tanda tangan, itu bukan mengatasnamakan warga tapi dilakukan sendiri si oknum RT/RW yang bersangkutan. Warga sepakat menolak adanya penutupan," ujar kuasa hukum warga dari LBH Jakarta Matthew Michele Lenggu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/8/2017).
(baca: Wali Kota Jaktim: Lahan di Kayu Putih yang Ditembok Milik Anggota DPR)
Warga yang kesal memutuskan berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI pada Senin (28/8/2017). Namun, dialog yang dilakukan dengan perwakilan Pemprov DKI hanya menghasilkan saran agar warga membuat surat aduan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Tidak puas berdialog dengan Pemprov DKI, warga menemui anggota Komisi A DPRD DKI untuk menyampaikan keluhannya.