Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Seorang Tersangka Pemerkosa di Depok

Kompas.com - 30/08/2017, 17:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Baihazi Sakom alias Boy (34), tersangka pemerkosa seorang perempuan di Depok, Jawa Barat, pada pekan lalu, mengatakan bahwa pada awalnya dia tak berniat memperkosa. Keinginannya memperkosa muncul saat ia melihat korban tidur dalam kondisi tanpa busana.

Ditemui saat digelandang ke Mapolresta Depok pada Rabu (30/8/2017) siang, Boy mengaku pada awalnya ia memasuki rumah korban untuk mencuri. Ia mengira rumah itu dalam kondisi kosong, tanpa penghuni.

"Pas masuk ke dalam, ada orangnya. Dia telanjang enggak pakai baju," kata Boy sambil tertunduk.

Korban pemerkosaan itu berinisial A. Ia diperkosa di rumahnya sendiri di kawasan Depok pada Kamis (24/8/2017) dini hari. Saat kejadian, A sedang seorang diri di rumah.

Lihat juga: Pemerkosa Seorang Perempuan di Depok Ditangkap di Cilebut

Boy masuk ke rumah dengan mencongkel jendela. Setelah masuk ke rumah, Boy langsung masuk ke kamar A dan mengancam A untuk tidak teriak.

A diperkosa dalam posisi tangan terikat. Setelah memperkosa, Boy mengambil sejumlah barang, antara lain dua ponsel merek Samsung dan uang Rp 1.000.000 serta sebuah jam tangan.

Boy kemudian melarikan diri lewat jendela yang dicongkelnya. Boy mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Cari uang buat makan," ujar dia.

Saat akan ditangkap, Boy sempat berupaya kabur. Polisi melepaskan tembakan yang mengenai kaki kiri Boy. Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan bahwa Boy merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

Ia rupanya sudah mengincar rumah A.

"Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang pompa air di salah satu rumah yang ada di sekitar situ. Saat itu pelaku ini melihat rumah yang diincarnya ini lampunya sering menyala pada siang hari. Dari situ ia berkesimpulan itu rumah kosong," ujar Putu.

Boy terancam dijerat dengan dua pasal, yakni untuk kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, serta kasus pemerkosaan seperti yang diatur dalam Pasal 285 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com