TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Aplahunnajat menyebut pihaknya masih menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan kebijakan tarif parkir baru di Kota Tangerang Selatan.
Kebijakan ini baru saja diberlakukan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany 3 Agustus 2017 silam.
"Yang tidak ikut aturan main, bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin parkir," kata Aplah pada Selasa (5/9/2017).
Kebijakan yang dimaksud mengatur tarif parkir di tempat parkir khusus yang mencakup pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, hingga tempat penitipan kendaraan sekitar terminal dan stasiun.
Baca: Ditanya Soal Tarif Parkir Baru, Kadishub Tangsel Mengaku Pensiun
Beberapa pengelola parkir di tempat milik swasta sudah menerapkan kebijakan baru itu, tetapi masih banyak yang belum memberlakukan hal tersebut, malahan mereka tidak tahu ada kebijakan seperti itu.
"Kami kasih sanksi bertahap, diberi peringatan dulu sampai tiga kali, kalau masih tidak ikut bisa sampai pencabutan izin parkir, karena aturan ini sifatnya wajib," tutur Aplah.
Tari parkir baru dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.
Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.
Lalu Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, minus kamera CCTV dan sensor kendaraan. Kemudian Golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2.
"Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya," tutur Aplah.
Baca: Tarif Parkir Naik Tanpa Sosialisasi, Wali Kota Tangsel Bungkam
Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.
Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.
Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.
Kebijakan ini turut mengatur tentang harga langganan, bagi pemilik kendaraan di parkiran pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan dengan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.
Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.