JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Subandi mempertanyakan kesiapan lahan parkir untuk masyarakat jika kebijakan perluasan area larangan sepeda motor diterapkan.
Menurut dia, masyarakat harus disediakan area parkir agar bisa memarkirkan kendaraannya ketika dilarang melintas dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.
"Dan kalaupun disediakan tempat parkir, itu tarifnya hitungan jam enggak? Kalau iya kan lebih mahal lagi," ujar Subandi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/9/2017).
(baca: Kadishub: Cepat atau Lambat, Larangan Sepeda Motor Harus Dilaksanakan!)
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penyediaan lahan parkir di area larangan sepeda motor bukan hal tepat karena kebijakan larangan sepeda motor itu diberlakukan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Kalau kami siapkan parkir salah juga Pak, orang kami mau dorong pakai transportasi umum," ujar Andri.
Andri mengatakan park and ride sebaiknya disiapkan di dekat terminal. Di sana, kata Andri, tarif parkir tidak hitungan jam.
Dengan demikian, masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di park and ride dan lanjut menggunakan transportasi umum.