JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata gedung-gedung yang berada di area perluasan larangan sepeda motor mulai dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.
Hasilnya, menurut Dishub, sebagian besar gedung di kawasan tersebut memiliki akses belakang yang masih bisa digunakan pengendara sepeda motor.
"Sedangkan, ada sekitar lima gedung yang hanya punya satu akses saja. Sisanya mempunyai akses lebih dari satu. Jadi banyak jalan alternatif menuju gedung," ujar Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (5/9/2017).
Lima gedung yang disebut Priyanto hanya memiliki satu akses yang bisa dimasuki dari Jalan Sudirman yang nantinya akan menjadi area larangan sepeda motor.
Baca: Djarot: Larangan Sepeda Motor Tak Bisa Langsung dari Pagi hingga Malam
Namun, jarak antara satu gedung yang tidak punya akses tambahan menuju gedung yang memiliki banyak akses hanya 100-200 meter.
"Menurut kami itu tidak terlalu jauh, mereka bisa sampai ke tujuan walau ada kebijakan pembatasan (sepeda) motor," ujar Priyanto.
Uji coba pembatasan sepeda motor rencananya akan dilakukan pada 12 September. Namun, itu semua tergantung izin dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah rencananya akan berkomunikasi dengan Djarot terlebih dahulu.
Andri mengatakan, jumlah penambahan kendaraan setiap hari bisa mencapai 1.500, tepatnya 1.200 motor dan 300 mobil.
Dengan kondisi seperti itu, pembatasan sepeda motor akan terlambat jika dilakukan beberapa tahun lagi.
Andri mengatakan Dishub tidak ngotot menerapkan kebijakan ini. Mereka menyerahkannya kepada keputusan pimpinan.
"Apapun keputusan pimpinan, kami tidak ngoyo. Kalau dikatakan stop ya stop, tapi jangan salahin juga kalau ada kemacetan," ujar Andri.
Baca: Perluasan Larangan Sepeda Motor di Jakarta yang Menuai Kontra...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.