JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengaku masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan pembatalan proses hukum dugaan pencemaran nama baik oleh komika Muhadkly alias Acho.
Pihaknya mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) karena telah disepakati jalan damai antara pengelola apartemen dengan Acho, beberapa waktu lalu.
"Saat ini surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum," ujar Rizal lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2017).
"Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan, belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai karena mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," tambah Rizal.
Baca: Pengelola Green Pramuka Mohon Maaf kepada Penghuni Apartemen
Menurut Rizal, permohonan pembatalan proses hukum untuk kasus Acho ini butuh waktu ekstra.
Hal itu dikarenakan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan, sementara kesepakatan damai baru terjadi setelah proses hukum berjalan cukup lama.
"Kami berharap dihentikan penuntutan dengan pertimbangan bahwa telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Acho selaku terlapor," tutur Rizal.
Sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015 itu, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan, dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
Baca: Green Pramuka Ajukan Surat Permohonan Penghentian Perkara Kasus Acho ke Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.