JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menilai, laporan Brigjen Pol Aris Budiman tentang pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan Novel Baswedan bukan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aris sendiri, seperti juga Novel, merupakan bagian dari lembaga anti rasuah itu. Aris merupakan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
"Kami bekerja sesuai laporan Mas Aris kepada kami. Kami tidak pernah berpikir terlalu jauh seperti itu (melemahkan KPK)," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Adi menegaskan, penyidik menangani kasus itu secara profesional. Menurut Adi, penyidik wajib menindaklanjuti sebuah kasus jika ditemukan ada unsur pidana.
Lihat juga: Pimpinan KPK Pelajari Hasil Telaah Internal terhadap Dirdik KPK
"Dapat saya tegaskan di sini, kami bekerja tidak berdasarkan penilaian-penilaian seperti itu. Kami bekerja ada sistem, ada SOP (standard operating procedure)-nya, ada tahapannya dan semua tahapan itu kita lakukan dan kita lalui semua," kata Adi.
Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah KPK.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel masih sebagai saksi terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.