JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi segera melakukan gelar perkara terkait laporan Muannas Al Aidid terhadap Jonru Ginting.
Jonru dilaporkan Muannas atas tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Muannas menilai, postingan Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian Jonru dapat memecah belah bangsa.
"Kami masih dalam proses lidik. Nanti setelah ada gelar perkara menyusul dengan masuknya unsur pidana atau tidak nanti saya sampaikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Baca: Diperiksa, Guntur Romli Serahkan Bukti Baru soal Jonru Ginting
Adi menambahkan, penyidik tengah mempelajari barang bukti yang disertakan Muannas dalam laporannya.
Muannas menyertakan barang bukti berupa sejumlah postingan Jonru yang dia anggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Selain itu, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni Guntur Romli dan Slamet Abidin. Kedua saksi tersebut disebut Muannas mengetahui postingan Jonru.
"Dokumen-dokumen ini telah diterima oleh penyelidik. Administrasi sudah kami buat dan sekarang proses mempelajari laporan yang bersangkutan," kata Adi.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.