JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Alfinta menyebut para tersangka pengeroyok Abi Qowi Suparto (20) awalnya tidak berniat membunuh korban.
Qowi merupakan pembeli di toko Rumah Tua Vape milik salah seorang tersangka yang kemudian dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta pada Juli 2017.
"Para tersangka mengaku emosi, karena korban menghindar dan semacamnya hingga membuat para tersangka emosi lalu mengeroyok Qowi," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).
Nico menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka, mereka awalnya berniat menyelesaikan masalah tersebut baik-baik.
Para tersangka atas nama Fachmi Kurnia Firmansyah, Aditya Putra Wiyanto, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan seorang lagi berinisial PH juga sempat mengunjungi keluarga Qowi dan menyampaikan akan membicarakan dugaan pencurian itu secara kekeluargaan.
"Awalnya tersangka minta (vape) dikembalikan saja, bapaknya (korban) saat itu menyanggupi. Kata tersangka, pada saat kejadian mereka sudah menghubungi bapaknya berkali-kali, namun tidak tersambungkan," tutur Nico.
Para tersangka juga sempat menggelar semacam sayembara di media sosial Instagram dan menawarkan kepada warganet uang Rp 5 juta bagi yang bisa membawa Qowi kepada mereka.
Melalui unggahan di media sosial @rumahtuavape itu, tersangka menyatakan tidak mau melibatkan polisi dan akan menyelesaikan masalah tersebut secara internal.
Walaupun mengaku akan menyelesaikan masalah itu baik-baik, nyatanya para tersangka mengeroyok Qowi setelah menemukan dia di bilangan Karet pada akhir Agustus 2017.
Qowi dikeroyok hingga luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia pada awal September 2017.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Polisi masih mendalami peran PH dan mengejar dua tersangka lagi yang masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.