JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, terdapat satu aturan yang belum diketahui banyak rumah sakit.
Seluruh biaya penanganan gawat darurat di semua rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk di rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk kegiatan gawat darurat, biarpun RS belum kerjasama dengan BPJS, BPJS tetap menanggung (biaya)," ujar Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Senin (11/9/2017).
Koesmedi mengatakan informasi ini belum banyak diketahui pengelola rumah sakit, termasuk RS Mitra Keluarga Kalideres.
Baca: Dari 189 RS di Jakarta, Baru Sekitar 90 RS yang Bermitra dengan BPJS
Akibatnya, mereka mencari rumah sakit rujukan yang bermitra dengan BPJS agar bisa menangani bayi Tiara Debora.
"Padahal seharusnya pokoknya dikerjain dulu, nanti BPJS biayai," kata Koesmedi.
Semua penanganan gawat darurat ditanggung BPJS sampai pasien dalam kondisi stabil. Meskipun perawatannya berada di luar ruang IGD, misalnya di ruang PICU seperti yang dibutuhkan bayi Debora.
"Itu kan baru tadi diketahui, tidak tersosialisasi dengan benar. Kalau itu (bisa ditanggung BPJS) sampai stabil, dipikirnya hanya tindakan di IGD saja. Banyak (rumah sakit) yang enggak tahu tuh setelah saya tanya," ujar Koesmedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.