JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit, baik yang bermitra maupun tidak dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan pertama kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Khusus peserta JKN-KIS berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014, dalam kondisi kegawatdaruratan, emergency, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun belum bekerja sama, wajib memberikan pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan terhadap pasien tersebut," ujar Irfan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Baca: Kondisi Darurat, Peserta BPJS Bisa Cari RS dengan Cek Layanan Ini
Setelah kondisi gawat darurat itu dapat diatasi dan kondisi pasien memungkinkan untuk dipindahkan, lanjut Irfan, faskes yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan segera merujuk pasien ke faskes mitra BPJS Kesehatan.
Biaya perawatan selama kondisi gawat darurat di RS atau faskes yang bukan mitra BPJS Kesehatan dapat diklaim menggunakan dana BPJS.
"Biaya kegawatdaruratan yang telah dilaksanakan oleh faskes yang tidak bekerja sama, dapat diajukan klaimnya ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana pembayarannya berdasarkan INA CBGs," kata Irfan.
Dalam Bab IV Huruf F Nomor 3 Permenkes menyatakan, faskes yang memberikan pelayanan gawat darurat tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta.
Dalam Bab V Huruf A Nomor 13 disebutkan faskes yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan langsung menagih biaya pelayanan gawat darurat itu ke BPJS Kesehatan.
Kasus yang tengah menjadi sorotan terkait pelayanan rumah sakit dalam kondisi gawat darurat adalah meninggalnya bayi Tiara Debora.
Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017).
Bayi berusia empat bulan itu diduga tidak mendapat penanganan medis memadai lantaran uang muka yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi untuk biaya perawatan di ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Baca: Semua RS di Jakarta Harus Bermitra dengan BPJS agar Izin Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.