Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Dalam Lapas, Putra Jeremy Thomas Kembangkan Ide Desain Baju

Kompas.com - 14/09/2017, 18:37 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Axel Matthew Thomas (19), diceritakan mengisi waktunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dengan menggambar desain untuk baju produk yang hendak dia jual.

Hal itu diungkapkan sang ayah, Jeremy Thomas, saat menghadiri sidang lanjutan mengadili Axel di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/9/2017).

"Axel di dalam Lapas selalu menggambar ide-ide untuk bajunya. Banyak ide-ide baju yang sudah selesai," kata Jeremy kepada pewarta, di lokasi.

Menurut Jeremy, jika Axel tidak tersandung kasus yang dialaminya saat ini, seharusnya usaha menjual baju dengan label bernama Axel Matthew itu sudah berjalan.

Baca: Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum Sebut Axel Bersih dari Narkoba

Axel sendiri sempat merencanakan akan mengekspor produk-produk baju yang dia buat dan desain sendiri.

"Kami sepakat anak muda seperti Axel ini harus dilindungi masa depannya. Kenapa, karena orang produktif sangat berguna sekali untuk bangsa," tutur Jeremy.

Dalam sidang yang berlangsung siang tadi, Axel melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang hari Senin (11/9/2017) lalu.

Beberapa poin eksepsi Axel adalah menyatakan bahwa bukti dalam dakwaan kurang kuat karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis happy five seperti yang dituduhkan penyidik serta hasil tes urine Axel yang negatif narkoba.

Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini

Melalui sidang perdananya hari Senin kemarin, Axel didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas eksepsi dari pihak Axel dalam sidang tadi. Tim jaksa meminta waktu untuk menyusun tanggapan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan.

Kompas TV Artis Jeremy Thomas akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya, Axel Mathew Thomas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com