Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Bentuk Tim Investigasi Kasus Bayi Debora

Kompas.com - 14/09/2017, 18:57 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3/2017), dengan melakukan audit medik.

Tim itu diisi 19 orang dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Badan Persatuan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Tienke Maria Margaretha mengatakan, tim investigasi akan mulai bekerja pada Jumat (15/9/2017).

"Tugasnya adalah yang pertama melakukan investigasi atau pemeriksaan terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif dan dari aspek medis, manajemen atau administrasi," ujar Tienke, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017).

(baca: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Dilaporkan ke Polisi)

Tim investigasi yang diketuai Tienke akan melaporkan hasil investigasi kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Tim investigasi tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan saksi atau ahli. Tim juga berwenang memeriksa dokumen atau surat menyurat, data informasi elektronik atau digital dari para pihak dan rekam medis kesehatan terkait.

"Kami datang ke rumah sakit, nanti kami minta data-data yang terkait dengan kasus kematian bayi Debora ini, dan wawancara terhadap petugas-petugas yang pada waktu itu ada pada saat kejadian," kata Tienke.

(baca: Pihak Bayi Debora: Mereka Tak Akui Bersalah, malah Memojokkan Kami)

Tim investigasi dibagi menjadi dua, yakni tim yang fokus pada pelayanan medis dan tim yang menangani aspek administrasi dan manajemen. Ada pula dua orang yang menjadi tim ahli.

Sanksi

Tienke menjelaskan, izin RS Mitra Keluarga dapat dicabut apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sanksi pencabutan izin tercantum dalam Pasal 27 UU tersebut. Namun, Dinas Kesehatan belum bisa menentukan sanksi sebelum investigasi itu selesai dilakukan.

"Jadi kalau memang kami temukan ada bukti itu tentunya sanksi sampai pencabutan bisa kami lakukan, tapi tergantung hasil dari audit kami di lapangan," ujar Tienke.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com