JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai, Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar undang-undang dengan menelantarkan bayi Debora hingga meregang nyawa di rumah sakit itu pada 3 September 2017.
"Sikap RS Mitra Keluarga yang mengakibatkan bayi Debora meninggal telah melanggar Pasal 32 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi," kata Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2017).
Tigor meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi sistem pelayanan BPJS Kesehatan dan memberikan sanksi berat bagi rumah sakit yang melanggarnya.
Bayi Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan sementara RS Mitra Keluarga bukan mitra BPJS Kesehatan. Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres menolak untuk merawat bayi itu dalam perawatan intensif karena tidak mampu bayar uang muka.
Baca juga: Kenapa Bayi Debora Diperlakukan Berbeda?
Padahal, dalam kondisi pasien mengalami legawatdaruratan, semua rumah sakit wajib menolong pasien. Khusus untuk pasien pemegang BPJS, biaya perawatan dalam kondisi darurat itu akan ditanggung BPJS, walau rumah sakit yang merawatnya bukan mitra BPJS.
Kasus yang menimpa bayi Debora disebut Tigor sebagai puncak dari banyaknya kesewenangan terhadap pasien BPJS. Pasien BPJS kerap mendapat penolakan dengan berbagai macam alasan seperti tidak ada kamar, obat tidak ada, waktu perawatan terbatas, atau seperti dalam kasus bayi Debora tidak ada uang muka.
"Sering kali pasien BPJS harus melalui antrean yang lama dan panjang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasien BPJS juga tidak bisa bebas ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) lain dan harus menggunakan Faskes yang terdaftar dalam namanya, walaupun si pasien sedang tinggal di kota lain," ujar Tigor.
Selain itu, rumah sakit juga sering membatasi penerimaan pasien peserta BPJS, bahkan sampai ada yang menolak pasien dengan kualifikasi tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada bayi Debora, kata Tigor, harus menjadi perhatian dan kasus terakhir dalam masalah pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tigor, melalui Fakta, meminta kepada Kemenkes agar memberikan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang diskriminatif dalam hal pelayanan kesehatan yang melalui mekanisme BPJS atau terhadap pasien peserta BPJS.
"Pemerintah juga harus mengevaluasi tidak hanya peraturan tapi juga pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kesehatan di Indonesia serta mengevaluasi BPJS yang selama ini selalu dianggap sudah baik," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.