JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang ojek berinisial A (48) yang memerkosa seorang anak perempuan di Mampang Prapatan, ditangkap saat sedang tidur-tiduran di mushala, Senin (10/9/2017).
"Reskrim Polsek Pancoran mendatangi mushala tersebut dan berhasil menemukan pelaku sedang tidur di dalam Mushala Al-Anwar Mampang Prapatan," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Jumat (15/9/2017).
Purwanta mengatakan, keberadaan A di mushala itu diketahui penyidik dari korbannya, AF (16). Korban dan pelaku tinggal cukup dekat di Mampang Prapatan.
Pada Kamis (31/9/2017), A membawa AF ke Hotel Maven di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
(baca: Tukang Ojek Iming-imingi Surga Sebelum Perkosa Korbannya di Mampang)
Setelah diperkosa, AF mengadu ke keluarganya dan melapor ke polisi. Hasil visum menunjukkan bahwa AF telah disetubuhi.
Adapun AF diiming-imingi jalan-jalan dan masuk surga jika mau dibawa ke hotel oleh A. Polisi kini menahan A dan menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.