Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 10.000 Obat Keras Ilegal di Tangerang

Kompas.com - 18/09/2017, 12:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Tangerang, Banten, mengamankan sekitar 10.000 obat-obatan golongan keras yang dalam beberapa bulan terakhir dijual bebas tanpa menggunakan resep maupun izin edar dari pihak berwenang.

Temuan itu didapat saat polisi menerima informasi mengenai beberapa toko yang menjual obat-obatan tertentu tanpa izin sesuai ketentuan umum bidang farmasi.

"Ada sekitar 10.000 jenis obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Balai POM untuk menindaklanjuti hal tersebut. Satu (tersangka) pelaku sudah kami amankan dengan inisial LK (21), beralamat di Cipondoh dan sehari-hari menjual obat," kata Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan, saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang, Senin (18/9/2017).

Baca juga: Polres Metro Jaktim Sita 26.000 Butir Obat Ilegal dan Kedaluwarsa

Harry menjelaskan, dari informasi sementara yang dihimpun, LK menjual obat tersebut kepada sekelompok orang yang sudah biasa membeli darinya. Mereka di antaranya kelompok pengamen hingga anak di bawah umur. Harga obat yang dijual bervariasi dari Rp 10.000 sampai Rp 35.000 per paket.

"Ada yang baru buka dua bulan, ada yang sudah buka lima bulan. Kami sudah ke beberapa tempat seperti Cipondoh, Sepatan, dan Benda," kata Harry.

Sejumlah tempat yang kedapatan menjual obat keras dengan prosedur yang tidak seharusnya adalah toko obat dan toko kosmetik. Harry mengungkapkan, pihaknya masih akan berkeliling melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang tidak berizin untuk menekan peredaran obat keras yang rentan untuk disalahgunakan masyarakat.

Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa 300 butir excimer, 6.000 butir tramadol polos, empat butir aprazolam 0,5 mg, tujuh butir aprazolam 1 mg, 10 butir valdimex 5 diazepam 5 mg, 160 butir trihexyphenidyl 2 mg. Selain itu ada 10 butir actazolam 1 mg, dua butir clonazepam 2 mg, enam butir griseofulvin 500 mg, empat butir merlopam 2 lorazepam 2 mg, dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan obat.

LK sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com