JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan membuat turunan perda berupa peraturan gubernur (pergub). Revisi perda dan pergub itu nantinya akan berisi upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.
Revisi peraturan tersebut merupakan buntut ditangkapnya politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya yaitu Romi Fernando dan M Ismail Jamani di Diskotek Diamond di Tamansari pada Rabu lalu karena penggunaan narkoba.
"Kami akan melakukan revisi peraturan bahwa pemilik usaha itu punya kewajiban untuk melakukan SOP (standard operating procedure) pencegahan terhadap kegiatan semacam itu (peredaran narkoba)," kata Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9/2017).
Lihat juga: Buwas Sebut Peredaran Narkoba di Indonesia Sudah Sangat Parah
Menurut Tinia, setiap pemilik usaha hiburan malam harus membuat SOP pencegahan peredaran narkoba tersebut. Namun, SOP itu harus disetujui Dinas Pariwisata dan polisi.
"Jadi mereka punya SOP yang tentu itu harus kami sepakati bersama dengan kepolisian juga," kata dia.
Selain soal pencegahan peredaran narkoba, ada beberapa pasal yang akan direvisi dalam perda tersebut. Namun, Tinia tidak merinci pasal-pasal yang dimaksud.
"Kami melakukan revisi beberapa pasal dari perda. Untuk turunannya nanti pergub sebagai landasan pelaksanaan itu," kata Tinia.
Indra J Piliang ditangkap bersama dua rekannya di Diskotek Diamond dengan barang bukti alat hisap sabu, cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api. Namun, tidak ada barang bukti narkoba dalam penangkapan itu. Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Baca juga: Penangkapan Indra J Piliang yang Berujung Penyegelan Diskotek Diamond
Diskotek tersebut pernah mendapat peringatan keras sebelumnya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta karena ada peredaran narkoba di tempat itu.
Pemprov DKI Jakarta punya aturan tegas dalam memberantas narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang dua kali kedapatan ada narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya.
Meski begitu, Diskotek Diamond belum ditutup. Satpol PP baru menyegel sementara tempat itu pada Jumat malam sambil menunggu hasil resmi penyelidikan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.