JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan pencatatan pernikahan gratis bagi pasangan nonmuslim.
Dalam acara nikah massal di Kantor Dukcapil pada Rabu (20/9/2017), 55 pasangan nonmuslim dinikahkan. Hampir seluruhnya adalah jemaah gereja di Jakarta Selatan.
"Umumnya kami ambil gereja di pinggir yang menurut kami jemaatnya mohon maaf, dari segi ekonomi tidak mendukung, dari sisi pengetahuan juga kurang," kata Haris, di Kantor Dukcapil Jakarta Selatan.
Haris mengatakan, sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan soal azas peristiwa dalam pernikahan, pasangan nonmuslim menjadi semakin mudah dalam mencatatakan pernikahannya.
Dulu, pengantin harus segera mendaftarkan pernikahannya di kantor sipil. Jika tidak, mereka akan didenda dan harus mengikuti sidang pengesahan di pengadilan.
Sementara kini, pencatatan pernikahan mengikuti azas domisili dan tidak ada batas waktu atau denda.
"Sebelum putusan MK 2013, semua pencatatan yang lebih dari setahun harus melewati keputusan pengadilan dengan persoalan yang begitu panjang dan mahal, hingga untuk kelas ekonomi ke bawah tidak mampu," ujar Haris.
(baca: Dukcapil Jaksel Gelar Pencatatan Nikah Massal)
Namun saat ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan mengatur pencatatan pernikahannya ke kantor catatan sipil dengan syarat membawa surat pemberkatan dari gereja, vihara, atau pura, beserta KTP dan kartu keluarga (KK).
"Misalnya pernah menikah di Sumatera Utara tapi hilang catatan pemberkatannya, tapi kan sekarang dia tinggal di Jaksel, maka kami minta surat referensi, bukti dari gerejanya di Jakarta bahwa yang bersangkutan pernah nikah," kata Haris.
Dengan demikian, pasangan tersebut tidak perlu habis biaya bolak-balik. Selain itu, dengan pencatatan gratis tanpa batasan waktu, anak yang tadinya hanya jadi catatan pinggir atau akta nama ibunya, kini bisa dapat akta lahir yang mencantumkan nama ibu dan bapaknya.
"Tidak ada yang mau anaknya seorang ibu saja, maka diregister kami sebut mereka punya anak, setelah catatkan perkawinan perkawinan kami sahkan jadi ada nama kedua orangtua," ujar Haris.
Haris mengatakan meski pihaknya memprioritaskan pasangan yang datang ke loket, tidak menutup kemungkinan pasangan bisa dicatatkan langsung saat pemberkatan di gereja atau tempat resepsi.
Setiap hari kerja, para petugas biasa melayani dua hingga lima pemohon. Sebelum palu diketok, para pasangan akan diberikan pengarahan soal rumah tangga, hak serta kewajiban, serta pencatatan sipil.
Biasanya hanya butuh waktu 20 menit untuk mengesahkan pernikahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.