Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Gudang dan Pabrik Obat Terlarang di Tangerang

Kompas.com - 28/09/2017, 17:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan mengungkap praktik produksi obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Obat terlarang yang dimaksud adalah hexymer dan tramadol yang diproduksi hingga puluhan kilogram atau setara dengan ratusan ribu butir.

"Awalnya, kami dapat informasi salah satu badan usaha di komplek pergudangan multiguna Paku Alam di Serpong, CV PAS, melaksanakan kegiatan farmasi. Dari sana, diketahui CV tersebut memperdagangkan obat-obatan terlarang itu," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

Ahmad mengungkapkan, petugas sempat menghimpun keterangan dari para pegawai di tempat itu.

Baca: Obat Terlarang Dijual di Warung Kelontong di Tangerang Dihargai Rp 5.000-10.000

Dari informasi yang dikumpulkan itu polisi mengetahui tempat tersebut hanya menampung obat yang sudah selesai diproduksi.

Sedangkan tempat produksi obat-obatan tersebut berada di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kemudian, penyidik mengecek kebenaran informasi itu dengan langsung mendatangi sebuah pabrik di komplek pergudangan Tekno Park II di Jatiuwung.

Di sana, menurut Ahmad, terbukti ada aktivitas produksi obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Mereka sudah produksi selama tiga bulan dengan omzet sampai Rp 900 juta sehari. Barang bukti yang kami sita sebanyak 80 kilogram obat atau 660.000 butir obat hexymer dan tramadol," tutur Ahmad.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan enam orang yang diduga menjalankan bisnis tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami sejauh mana obat-obatan terlarang ini disebarkan, mengingat pabrik juga memproduksi bungkus dan label.

Para pelaku saat ini dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca: Edarkan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com