Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Aksi 299, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat

Kompas.com - 29/09/2017, 05:52 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang peraturan aksi unjuk rasa. Maklumat tersebut dikeluarkan jelang aksi unjuk rasa 299 yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (29/9/2017).

"Iya betul Pak Kapolda mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Idham pada Selasa 26 September 2017.

Pada poin pertama, Idham meminta para pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam dan alat pemukul.

Baca: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI, Alumni 212 akan Gelar Aksi 299

Dia meminta kepada para penanggung jawab aksi agar memberitahu rencana kegiatannya tiga hari sebelum aksi itu berlangsung.

Pada poin keduanya, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Berlangsungnya Aksi 299

Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada poin ketiganya, Idham meminta kepada para peserta aksi tidak mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan SARA.

Baca: Sultan HB X Persilakan Warganya Ikut Aksi 299

Dia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Pada poin keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, ditempatkan di pintu Monas, di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI.

Baca: Ketua MUI Nilai Aksi 299 Tak Perlu Dilakukan

Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar Gedung DPR RI. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

Pada poin terakhir, Idham menegaskan akan menindak tegas para peserta aksi unjuk rasa yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum.

Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.

Kompas TV Jelang Aksi 299, Polda Metro Jaya Gelar Rapat Teknis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com