JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Nuraini Silviana mengatakan, pihaknya memberi kelonggaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua untuk melunasi tunggakan biaya retribusi.
Menurut Silvi, kelonggaran itu diberikan untuk mempercepat proses pengundian kios agar lokasi binaan (lokbin) PKL di Jalan Cengkeh, Tamansari, Jakarta Barat, dapat segera difungsikan.
"Kalau yang tunggakannya Rp 1,5 juta terus bayar 500.000 ya boleh masuk. Lalu misal tunggakannya Rp 1 juta, bayar Rp 500.000 boleh masuk," ujar Silvi, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2017).
Dia mengatakan, ketentuan ini jauh lebih mudah dibanding peraturan sebelumnya yang mengharuskan para PKL melunasi tunggakannyam atau tunggakan tidak boleh lebih dari Rp 400.000.
"Jadi sebetulnya tujuan kami hanya untuk melihat niat membayar para PKL. Ini tempat gratis, kami ingin lihat mereka punya niat enggak untuk menuruti aturan, menghargai. Jangan sampai mereka utangnya gede, jualannya enak, enggak menghargai pemerintah," ujarnya.
(baca: Banyak PKL Belum Lunasi Retribusi, Pembukaan Lokbin di Jalan Cengkeh Diundur)
Adapun pengundian kios terakhir akan dilakukan pada Senin (2/10/2017). Silvi berharap para PKL dapat bekerja sama untuk mempercepat operasional lokbin di Jalan Cengkeh.
Silvi mengatakan, salah satu hambatan yang menyebabkan pengoperasian lokbin mundur dari rencana awal adalah banyaknya PKL yang masih menunggak pembayaran retribusi.
"Utangnya itu Rp 504 juta dari 272 pedagang. Pedagang diharapkan bisa membayarkan kewajibannya," kata Silvi.