JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Polres Metro Jakarta Timur diamankan lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua oknum tersebut adalah Aipda DK dan Briptu CN.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, kedua anggotanya itu sudah setahun menggunakan sabu. Bahkan, menurut Andry, Aipda DK sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.
"Orang itu juga pernah ditangani kami, jadi ini yang ketiga kalinya," ujar Andry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).
(baca: Oknum Polisi yang Miliki 73 Gram Sabu Terancam Dipecat)
Andry menambahkan, kedua anak buahnya itu diketahui hanya pengguna karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan meski hanya hasil tes urinnya positif sabu.
Menurut Andry, penanganan terhadap kedua anggotanya sama seperti masyarakat sipil lainnya yang terjerat kasus narkoba.
"Sementara orientasi kami begitu (direhabilitasi), sambil nanti kami lihat kinerjanya," ucap dia.
Andry belum mengetahui apa sanksi yang akan dikenakan kepada dua anak buahnya itu. Menurut dia, sanksi itu baru dikeluarkan setelah proses penyelidikan selesai.
"Didemosi ke tempat-tempat yang bukan pelayanan," kata Andry.
Sebelumnya, tiga oknum anggota polisi diamankan Bidang Profesi dan Kemanan karena diduga terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu. Tiga anggota tersebut berinisial Aipda DK, Briptu CN, dan Bripka EDN.
Mulanya penangkapan itu dilakukan terhadap DK dan CN yang tengah berada di sebuah restoran di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan DK dan CN, penyidik hanya mendapati barang bukti berupa cangklong.
Polisi pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap EDN. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan itu diamankan di SPBU kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 33 gram. Kemudian, dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan didapati sabu dengan berat bruto 40 gram serta alat timbangan," kata Argo.