Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Belanja Saat Malam

Kompas.com - 10/10/2017, 10:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Polsek Bojonggede menangkap sejumlah orang karena menjadi pengedar uang palsu. Dalam aksinya, kelompok ini kerap mengedarkan uang palsunya dengan cara berbelanja pada malam hari.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno mengatakan, penangkapan kelompok ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama Bayu Saputra (22) yang berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Argo Raya, Parung Ragajukti, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (9/10/2017) malam.

"Kebetulan pemilik toko kelontong Dedi Racmat curiga dengan uang pecahan Rp 50.000 yang dibayarkan Bayu alias Ucung," kata Sutrisno melalui laporan tertulisnya, Selasa (10/10/2017).

Karena kecurigaan itu, Dedi kemudian melapor ke polisi. Selang beberapa jam kemudian, Bayu kemudian ditangkap.

Baca: Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap

Dari keterangan Bayu, polisi kemudian menangkap dua rekannya, yakni Achmad Agus Ardian (36) dan Hari Hariyanto alias Ombeng (30). Keduanya ditangkap saat berbelanja di salah toko kelontong di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojongbaru, Bojonggede.

"Para pelaku beraksi pada malam hari agar uang palsu yang dibelanjakan itu tidak diketahui oleh korbannya," ujar Sutrisno.

Dari hasil penggeledahan di masing-masing rumah pelaku, polisi menemukan 13 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu; lima lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 dolar; dan 10 bundel uang euro palsu pecahan 1 juta Euro.

Baca: Uang Palsu Beredar di Pasar Tradisional Surabaya Saat Malam Hari

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku ini diketahui memperoleh semua uang palsu dari dari seorang berinisial A yang kini masih buron.

"Pelaku membeli uang palsu ke A dengan perbandingan 1:3, yaitu pecahan asli uang Rp 100 ribu dengan Rp 300 ribu uang palsu. Sudah selama empat bulan pelaku menggunakan uang palsu tersebut," ucap Sutrisno.

Bayu dan kedua rekannnya itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bojonggede. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP dengan tuduhan menyimpan, membawa dan mengedarkan/membelanjakan uang palsu.

Kompas TV Jelang Lebaran, penukaran uang seperti sudah menjadi tradisi setiap tahunnya dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com