BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan melarang angkutan online beroperasi di Jawa Barat. Menanggapi itu, Dishub Kota Bekasi belum menerapkan larangan tersebut.
"Soal online, kita belum. Nah cuma ada beberapa di daerah, khususnya di Provinsi Jabar di Bandung tuh, dia udah melarang transportasi online itu beroperasi. Di bandung udah ada itu, di kita sih belum," ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu (11/10/2017).
Ia menjelaskan, Dishub Kota Bekasi sudah melakukan rapat dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah dicabut. Namun belum ada keputusan lebih lanjut.
Baca: Angkutan Online di Bandung Dilarang Beroperasi Sementara
Kata Yayan, Pemkot Bekasi belum mau terburu-buru menerapkan pelarangan operasi angkutan online. Pihaknya memastikan akan menjaga situasi dan kondisi di masyarakat agar keberadaaan angkutan berbasis online tidak menjadi masalah.
Yayan mengatakan, Pemkot Bekasi masih akan menunggu aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat. Sebab, kata dia, yang menentukan aturan bukanlah Pemerintah Daerah, sehingga tidak bisa serta merta menerapkan pelarangan tersebut.
Baca: Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalan Protokol Kota Bekasi
Sebelumnya, Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar mendesak agar Pemprov Jabar mengambil sikap terkait polemik angkutan online. WAAT pun mengancam bakal melakukan aksi mogok massal jika tak ada sikap tegas dari pemerintah untuk melarang angkutan online beroperasi.
Namun setelah dilakukan musyawarah pada Senin (9/10/2017) lalu, Pemprov Jabar sepakat akan melakukan pelarangan operasi bagi angkutan online sementara waktu sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.
Baca: Demo, Sopir Angkot Sempat Sweeping Angkutan Online di Surabaya
Berdasar hal itu, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan penghentian aktivitas angkutan online sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.