JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini penyidik belum mengagendakan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam kasus dugaan pengelapan lahan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahjadi menjadi tersangka.
"Belum ada agenda pemanggilan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo mengatakan, penyidik masih mencari bukti apakah ada keterlibatan Sandiaga dalam kasus ini. Untuk itu, penyidik memerlukan keterangan dari Andreas.
Namun, pada Rabu ini, Andreas tak memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Andreas mangkir dengan alasan sakit.
Baca juga : Rekan Sandiaga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Lahan
"Nati kita cek keterlibatan beliau (Sandiaga). Karena yang kita fokuskan ya temennya, Pak andreas itu yang sudah jadi tersangka. Ya kalau misalkan (Sandiaga) tidak terbukti masa kita paksakan," kata Argo.
Baca juga : Rekan Bisnis Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Sandiaga?
Andreas dan Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya, beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang sempat melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Baca juga : Sakit Prostat, Rekan Sandiaga Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Polisi
Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain. Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Namun laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandiaga mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.