JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus H (55) dan J (62), komplotan yang menipu di money changer, di Blok A, Jakarta Selatan, hingga Rp 135 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku awalnya menelepon money changer tersebut dan mengatakan ingin membeli dollar Amerika Serikat sebanyak 10.000 dollar.
"Setelah setuju, salah satu pelaku datang ke money changer tapi tidak masuk dengan alasan sedang buru-buru," ujar Bismo, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Tanpa curiga, resepsionis money changer langsung memberikan 10.000 dollar AS dalam pecahan uang 100 dollar AS. Resepsionis itu menerima cek dari Bank BCA sebagai pembayaran. Belakangan diketahui cek tersebut bodong saat akan dicairkan ke bank.
Baca juga : Tergiur Iklan Lowongan Pekerjaan di Facebook, 4 Warga Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Pemilik money changer kemudian melapor ke polisi dan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (27/10/2017). Mereka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Untuk asal-usul cek bodongnya kami masih pendalaman," ujar Bismo.