JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF untuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum perlu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tak ada jaminan jika dibentuk TGPF sebuah kasus bisa terungkap.
"Ada beberapa TGPF-TGPF dibentuk, seperti TGPF Trisakti, sampai sekarang kita belum dapatkan pelaku penembakan. Kemudian ada kasus Munir, sampai sekarang yang berjalan dari penyidik Kepolisian," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Menurut Argo, banyak kasus yang hingga kini belum terungkap. Dia meminta publik bersabar dan mempercayai polisi untuk mengungkapnya.
Baca juga : Wapres Kalla Tak Setuju Usul Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan
Untuk kasus penyerangan Novel, penyidik masih terus melakukan penyelidikan guna mencari pelakunya.
"Banyak kasus seperti di Jakarta Barat, ada pembunuhan satu keluarga, belum kami dapatkan pelaku, di Kebon Jeruk juga satu keluarga belum kami dapatkan. Itu masalah waktu saja," kata Argo.
Ia menambahkan, tak semua kasus yang belum terungkap perlu dibentuk TGPF.
"Menurut saya, kalau yang berkaitan dengan hal-hal yang kasus lama belum terungkap, nanti masyarakat semua bisa meminta TGPF," kata dia.
Sudah lebih dari 200 hari sejak Novel disiram air keras. Namun pelaku penyiraman itu hingga saat ini belum juga terungkap.
Novel disiram cairan yang diduga air keras oleh orang tak dikenal di dekat Masjid Jami Al Ihsan di daerah Kelapa Gading pada 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan shalat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya tersebut, sekitar pukul 05.10 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.