JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat mantan petinggi asuransi Allianz bisa saja dihentikan. Kasus tersebut bisa dihentikan jika pelapornya mencabut laporannya.
"Iya bisa (dihentikan)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Adi mengatakan, pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan. Namun, Adi belum mengetahui apa alasan pelapor mencabut laporannya.
"Dari pihak korban menyampaikan, mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Adi.
Baca juga : Korban Asuransi Allianz Cabut Laporan Polisi
Adi mengatakan, polisi akan mengkaji pencabutan laporan tersebut sebelum memutuskan akan menghentikan kasus itu atau tidak.
Baca juga : Jadi Tersangka, Mantan Presdir Allianz Ada di Luar Negeri
Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan Allianz ke polisi atas tudingan telah melanggar perlindungan konsumen.
Mereka menyebut Allianz mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana, sebagai tersangka.
Baca juga : Kembali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Mantan Presdir Allianz
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.