JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 menjadi titik awal kekecewaan para buruh terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Besar UMP yang ditetapkan dinilai tidak sesuai keinginan mereka.
Anies menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Hal itu membuat para buruh kecewa karena awalnya mereka ingin UMP bisa ditetapkan pada angka Rp 3,9 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh lebih berani dalam memutuskan upah minimum provinsi ketimbang Anies-Sandi.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Baca juga : Protes UMP DKI, Buruh Gelar Aksi ke Balai Kota dan Istana Hari Ini
Berbagai kelompok buruh pun berencana akan demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, hari ini, Jumat (10/11/2017). Mereka akan memprotes keputusan Anies-Sandi terkait UMP 2018.
Tagih kontrak politik
Pada Sabtu (1/4/2017), kumpulan koalisi serikat buruh pernah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies-Sandi yang ketika itu masih mengikuti kampanye.
Bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, tercatat ada 13 serikat buruh yang mendeklarasikan untuk Anies-Sandi, di antaranya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan serikat buruh maupun guru honorer, di antaranya Ketua KSPI Said Iqbal dan Ketua FSPMI Obon Tobroni.
Setelah penetapan UMP 2018 dilakukan dan tak sesuai harapan, kelompok buruh ini mengungkapkan adanya kontrak politik antara mereka dengan Anies-Sandi.
Baca juga : Sandi Akan Tetap Tampung Masukan Buruh soal UMP 2018
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Pandapotan Hutagaol mengatakan, sebagian besar buruh memilih pasangan Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 karena adanya kontrak politik tersebut.
"Saat ada kontrak politik tentang nasib kesejahteraan buruh, kami memerintahkan anggota kami untuk memilih mereka (Anies-Sandi pada Pilkada DKI). Tapi kenyataannya begini," kata Pandapotan.
Satu hal yang dianggap menyalahi kontrak politik adalah penetapan UMP DKI 2018 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu menyebabkan besaran UMP menjadi Rp 3,648 juta.
Serikat buruh meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.