Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Gugat UMP DKI 2018 ke PTUN

Kompas.com - 09/11/2017, 17:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta akan menggugat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak merevisinya.

Oleh karena itu, Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto meminta Anies merevisi UMP yang telah ditetapkan.

"Kalau beliau (Anies) tidak bisa merevisi (UMP DKI 2018), tentunya akan menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Dwi, saat berorasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Dwi mengatakan, buruh juga pernah melakukan gugatan yang sama saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan UMP 2017. Menurut Dwi, saat itu buruh memenangkan gugatan tersebut.

Baca juga : Demo di Balai Kota, Buruh Merasa Jadi Komoditas Politik Anies-Sandi

"UMP 2017 yang ditetapkan Pak Ahok, kami lakukan gugatan itu dan kalah pihak Pemprov, artinya (UMP) harus direvisi. Mengacu dari situ, kami menginginkan beliau (Anies) agar ketika mengeluarkan pergub tidak cacat hukum lagi," kata Dwi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.
Menurut Dwi, ada tiga komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMP, yakni angka kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga : Sandiaga: Komitmen Kami untuk Kesejahteraan Buruh All Out

"Kemarin Dewan Pengupahan melakukan survei dan menemukan angka KHL, tapi tidak digunakan. Dia hanya menggunakan formula PP 78 yang sebesar 8,71 persen," kata Dwi.

KSBSI DKI Jakarta akan kembali menggelar aksi di Balai Kota, Jumat (10/11/2017).

Anies sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp Rp 3.648.035. Pemprov DKI Jakarta mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya yang menjadi acuan.

Baca juga : Buruh Minta Anies-Sandi Berani Revisi UMP

Kompas TV Sejumlah rencana disiapkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyikapi penetapan upah minimum Provinsi Jakarta dan daerah lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com