Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Kontrak Politik dengan Buruh, Jawaban Sandi...

Kompas.com - 10/11/2017, 19:04 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak menjawab secara spesifik saat ditanya soal kontrak politik yang ditandatanganinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh. Sandi justru menjelaskan soal acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

"(dalam menetapkan UMP 2018) kami mengacu pada 15 acuan. UU Nomor 13 Tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan) yang utama, dan itu semua sudah kami ikuti mekanismenya dari Dewan Pengupahan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).

Baca juga : Spanduk Kontrak Politik Bertanda Tangan Anies-Sandi Dipajang Buruh, Isinya...

Sandi menjelaskan, rumus penetapan UMP sudah dikaji jauh-jauh hari sebelum mereka menjadi sebagai gubernur dan wakil gubernur, atau tepatnya setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sandi mengaku akan tetap berkomitmen untuk menyejahterakan buruh.

"Kami fokus, 'all out', tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan buruh," kata Sandi.

Baca juga : Diiringi Lagu Orkes Sakit Hati, Buruh Menari Kelilingi Keranda yang Dibakar

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa memprotes penetapan UMP DKI 2018 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa memprotes penetapan UMP DKI 2018 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi besaran UMP 2018, Sandi juga tak menjawab. Dia hanya kembali menegaskan posisinya bersama Anies untuk menyejahterakan buruh.

Massa buruh membawa spanduk besar saat berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Spanduk tersebut berisi kontrak politik yang disebut-sebut menjadi kesepakatan antara Anies-Sandi dan para buruh.

Baca juga : Sandi Sebut Banyak Buruh yang Merasa UMP DKI 2018 Cukup

Pada spanduk besar itu, tertulis 10 poin yang menjadi kesepakatan mereka. Poin pertama kesepakatan tersebut berbunyi, "Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003."

Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Adapun Anies meneken UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com