JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif menyebutkan syarat sebuah kantor kelurahan dikatakan sebagai kantor kelurahan yang ideal.
"Kelurahan ideal itu minimal tiga lantai. Bukan dua lantai seperti Kantor Kelurahan Jembatan Besi atau Jembatan Lima di Jakarta Barat," sebutnya ketika ditemui di gedung DPRD DKI, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, bangunan kantor kelurahan idealnya memiliki ruangangan kerja yang lengkap untuk kegiatan masyarakat.
"Jadi ada ruangan khusus LMK (lambaga masyarakat kota), untuk FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), untuk PKK dan lainnya," sebutnya.
Baca juga : Pemprov DKI Akan Beli Tanah Warga untuk Pindahkan Kelurahan Buruk Rupa
Selain itu, luas tanah juga ada angka idealnya. "Paling tidak, luas tanah untuk kantor kelurahan itu 1.500 meter persegi," ucapnya.
Kriteria bangunan ideal ini tak dimiliki Kantor Kelurahan Jembatan Besi dan Jembatan Lima di Jakarta Barat. Permohonan pemindahan kantor telah sering dilakukan.
Namun hal tersebut terbentur penolakan warga jika tanahnya dibeli sesuai NJOP (nilai jual wajib pajak) yang nilainya sangat jauh dari pasaran.
Baca juga : Kondisi Kelurahan Jembatan Lima yang Juga Disebut Menyedihkan
Syarif, mengatakan, kendala pengadaan lahan pengganti untuk memindahkan dua kantor kelurahan "buruk rupa" atau tak layak pakai di Jakarta Barat telah menemui titik terang.
"Akhirnya disepakati pembelian lahan itu akan dilakukan secara appraisal (penilaian), bukan NJOP (nilai jual objek pajak)," ujarnya.
Diharapkan, Januari 2018 lahan pengganti telah tersedia, sehingga pembangunan fisik gedung dapat diselesaikan pada akhir 2018.
Baca juga : Foto-foto Kelurahan Jembatan Besi yang Disebut DPRD DKI Kondisinya Menyedihkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.