JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi anggaran pengadaan tanah untuk perumahan rakyat dan pemukiman dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018 dinilai bukan hal utama.
Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar mengatakan, ada beberapa hal penting lainnya yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal pengadaan tanah di samping alokasi anggaran.
"Anggaran boleh saja dialokasikan tapi pertama harusnya pemetaan dulu. Jadi lahan-lahan yang potensial untuk perumahan rakyat itu di mana saja dan ini juga terkait lokasi permukiman kumuh yang mau ditata," kata Jehansyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/11/2017).
Jehansyah menambahkan, masih banyak lahan di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk perumahan rakyat. Mantan Tenaga Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bidang Perumahan dan Permukiman itu menyebutkan, banyak lahan milik negara dan BUMN yang kondisinya saat ini ditempati masyarakat.
Baca juga : Anggaran Gelondongan Pengadaan Lahan Rp 798 Miliar di RAPBD DKI 2018
"Nah ini gubernur bisa membuat usulan-usalan, proposal untuk menata kawasan tersebut. Di satu sisi tanah BUMN itu tidak dipakai semua tapi ditata kembali dan warganya yang di sana tidak digusur sehingga kawasan tersebut meningkat kualitasnya," imbuh dia.
Hal itu, lanjut Jehansyah, yang dinamakan konsolidasi lahan sehingga apabila dijalankan, kecil kemungkinannya bakal ada pembebasan lahan menggunakan anggaran.
Soal konsolidasi lahan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pernah menyinggungnya. Dia mengatakan, konsolidasi lahan bakal digunakan untuk program rumah berlapis di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Contohnya nanti di Akuarium. Coba lihat nanti begitu sudah di-launching, itu bagian dari land consolidation," ujar Sandi pada 6 November 2017.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 798,1 miliar di dalam RAPBD DKI 2018 untuk pengadaan lahan. Rencana alokasi anggaran itu tercantum situs apbd.jakarta.go.id, sebagaimana dilihat Kompas.com Senin.
Namun dalam situs tersebut, anggaran ditulis secara gelondongan. Artinya tidak ada rincian lahan mana saja yang akan dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
Anggaran tersebut masih ditambah biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp 12,1 juta dan biaya pendaftaran pengukuran tanah sebesar Rp 28,6 juta. Jika ditotal, anggaran untuk pelaksanaan pengadaan tanah menjadi Rp 798.140.700.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.