JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan praperadilan menyatakan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting tetap berstatus tersangka sesuai Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang menjerat Jonru ini pasal karet, kami akan mengajukan judicial review," kata Sulistyowati, kuasa hukum Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Menurut Sulistyowati, tak hanya Jonru yang menjadi korban akibat pasal ini. Sudah banyak juga yang dijerat sampai didakwa menggunakan UU ITE ini. Ia mengatakan judicial review akan diajukan dalam waktu dekat.
"Anda (wartawan) juga bisa dikenakan dengan mudah," kata Sulistyowati.
Baca juga : Praperadilan Ditolak, Pengacara Tetap Yakin Jonru Tidak Bersalah
Selain itu, Jonru dan para pendukungnya yang tergabung dalam Muslim Cyber Army tak akan berhenti memperjuangkan keadilan menurut mereka.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Baca juga : Jonru Mengeluh Sakit karena Diperiksa, Hakim Sebut Penyidikan Memang Tak Menyenangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.