JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan dengan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Dalam permohohan yang dibacakan penasihat hukumnya di ruang sidang, Jonru menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melanggar hak asasinya selama penyelidikan dan penyidikan.
"Pada Kamis tanggal 28 September 2017, pemohon hadir memenuhi panggilan polisi dengan rasa tanggung jawab, sikap kerja sama, terbuka, tidak mempersulit pemeriksaan, apalagi bersikap melanggar hukum," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jonru.
Djudju mengatakan, Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore hingga Jumat (29/9/2017) dini hari pukul 02.00. Pada pukul 03.00, Jonru digelandang ke rumahnya untuk menyaksikan polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Jonru kemudian kembali ke Mapolda Metro Jaya dan baru diistirahatkan pada pukul 07.00.
Baca juga: Jonru Berpotensi Gagal Ajukan Praperadilan
Pukul 16.00 Jonru kembali diperiksa hingga Sabtu (30/9/2017) dini hari pukul 00.30, sekaligus dikeluarkannya surat perintah penahanan.
"Sabtu sekira pukul 14.00 pemohon kembali dilakukan pemeriksaan tambahan oleh termohon I (polisi) dengan cara pemeriksaan penyidikan yang secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan pemohon dan hak asasinya," ujar Djudju.
Baca juga: Berkas Perkara Jonru Masih Kurang Keterangan Saksi Ahli Sosiologi
Baca juga: Datangi Polda Metro, Istri Jonru Akan Diperiksa Polisi sebagai Saksi
"Surat perintah penyidikan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu surat perintah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Djudju.