Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Tiga Hari Berturut-turut, Jonru Sebut Polisi Langgar HAM

Kompas.com - 13/11/2017, 15:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan dengan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Dalam permohohan yang dibacakan penasihat hukumnya di ruang sidang, Jonru menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melanggar hak asasinya selama penyelidikan dan penyidikan.

"Pada Kamis tanggal 28 September 2017, pemohon hadir memenuhi panggilan polisi dengan rasa tanggung jawab, sikap kerja sama, terbuka, tidak mempersulit pemeriksaan, apalagi bersikap melanggar hukum," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jonru.

Djudju mengatakan, Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore hingga Jumat (29/9/2017) dini hari pukul 02.00. Pada pukul 03.00, Jonru digelandang ke rumahnya untuk menyaksikan polisi menggeledah dan menyita barang bukti. Jonru kemudian kembali ke Mapolda Metro Jaya dan baru diistirahatkan pada pukul 07.00.

Baca juga: Jonru Berpotensi Gagal Ajukan Praperadilan

Pukul 16.00 Jonru kembali diperiksa hingga Sabtu (30/9/2017) dini hari pukul 00.30, sekaligus dikeluarkannya surat perintah penahanan.

"Sabtu sekira pukul 14.00 pemohon kembali dilakukan pemeriksaan tambahan oleh termohon I (polisi) dengan cara pemeriksaan penyidikan yang secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan pemohon dan hak asasinya," ujar Djudju.

Baca juga: Berkas Perkara Jonru Masih Kurang Keterangan Saksi Ahli Sosiologi

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Jonru mengaku sakit akibat pemeriksaan itu. Djudju menilai, selain melanggar hak asasi kliennya, polisi juga salah dalam menetapkan Jonru tersangka. Pasalnya, penetapan tak didahului dengan gelar perkara dan tanpa dua alat bukti yang sah seperti yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Datangi Polda Metro, Istri Jonru Akan Diperiksa Polisi sebagai Saksi

"Surat perintah penyidikan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu surat perintah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Djudju.

Kompas TV Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi perlawanan dari Jonru Ginting dan pengacaranya dalam sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com