JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW mulai tahun depan. Anies pertama kali mengungkapkan rencananya itu dalam pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan lembaga masyarakat kelurahan (LMK) se-Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017) lalu, setelah ia mendengarkan berbagai keluhan soal LPJ tersebut.
"Mulai 2018, Bapak, Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies.
Alasannya, dia ingin pengurus RT/RW fokus melayani warga dibandingkan dengan hanya mengurus persoalan administrasi.
Baca juga : Anies Naikkan Dana Operasional RT/RW, tapi Kewajiban Buat LPJ Dihapus
Setelah mendapat kritikan, Anies menyebutkan kebijakan itu masih sebatas perencanaan dan pengkajian. Menurut dia, kebijakan itu belum tentu dilaksanakan.
"Itu sebenarnya masih dalam proses penggarapan ya. Tapi sudah ramai duluan. Belum, belum (diputuskan)," ujar Anies di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan. Oleh sebab itu, pihaknya harus memastikan setia peser uang negara yang dikeluarkan tercatat dengan baik dan memiliki pertanggungjawaban yang baik pula.
Baca juga : Anies Sebut Penghapusan LPJ Dana RT/RW Baru Obrolan, tetapi Ramai Duluan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan hal serupa. Dia ingin penggunaan dana operasional RT/RW tetap transparan meskipun Pemprov DKI berencana menghapus LPJ-nya.
Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, kata Sandi, sedang merumuskan mekanisme pertanggungjawaban dana operasional itu agar tetap sesuai koridor hukum.
"Kami kan ingin dorong tetap transparansi, tetap ada pertanggungjawaban, tapi dalam bentuk apa, Biro Tapem lagi menyusun," kata Sandi.
Penolakan Kemendagri
Sandi mengaku dirinya dan Anies akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana tersebut. Dia tidak ingin kebijakan tersebut menyalahi aturan.
Meski belum menerima permintaan konsultasi Anies-Sandi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan LPJ dana operasional RT/RW tidak boleh dihapus.
"Ya enggak bisa dong (dihapus), gimana mempertanggungjawabkan uang operasional. Wong gaji aja ada kuitansi, apalagi uang negara," kata Sumarsono.
Baca juga : Sumarsono soal LPJ Dana RT/RW: Setiap Rupiah APBD Wajib Dipertanggungjawabkan!
Dia menyarankan Anies-Sandi menyederhanakan format LPJ yang harus dibuat RT/RW daripada menghapusnya. Sumarsono mencontohkan, LPJ yang dibuat cukup satu lembar dan diserahkan kepada lurah setempat. Kuitansi-kuitansi yang menjadi bukti transaksi juga bisa dilaporkan secara digital.
"(Sebaiknya) tetap ada LPJ, tetapi disederhanakan format dan tata caranya dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada," ucapnya.
Sumarsono menegaskan, setiap rupiah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan. Hal itu berkaitan dengan akuntabilitas publik.
Memang tidak ada aturan khusus yang mengatur kewajiban RT/RW untuk membuat LPJ dana operasional. Namun, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa semua dana operasional harus dipertanggungjawabkan.
"Permendagri yang mengatur mengenai Pedoman APBD di dalamnya mensyaratkan adanya pertanggungjawaban pengeluaran APBD, tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW," kata Sumarsono.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW mulai tahun depan. Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Kenaikan dana operasional itu telah dianggarkan dalam APBD DKI 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.