Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan

Kompas.com - 07/12/2017, 15:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebuah surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi pembicaraan dalam beberapa jam terakhir di media sosial.

Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya, ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam. Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.

Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko Surat kesepakatan dari hasil pertemuan membahas surat edaran tentang pengaturan kegiatan bagi warga nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg yang viral di media sosial, Kamis (7/12/2017).
Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.

Menanggapi maraknya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.

Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.

Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.

"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.

Perkataan Sabilul tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan.

Adapun enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan itu ditandatangani Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Megapolitan
Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Megapolitan
Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Presiden dan Menteri Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Presiden dan Menteri Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Megapolitan
Dua Pria Tepergok Curi Kabel di Bantaran Kali Krukut, Langsung Ditangkap Polisi

Dua Pria Tepergok Curi Kabel di Bantaran Kali Krukut, Langsung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Lapak Jualan di TPS Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli

Pedagang Keluhkan Lapak Jualan di TPS Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli

Megapolitan
Miris Nasib Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek akibat Bersandar di Jendela Rapuh

Miris Nasib Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek akibat Bersandar di Jendela Rapuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com