JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu personel Duo Serigala, Pamela Safitri melaporkan pencurian yang dilakukan asistennya Yenny ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (8/12/2017).
Pamela yang datang didampingi personel Duo Serigala lainnya melaporkan pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 12,5 juta.
Pamela menjelaskan, kejadian itu berawal saat beberapa hari lalu dia meminta tolong Yenny untuk membayarkan makanan menggunakan kartu debit miliknya. Pamela memberi nomor pin ATM kepada Yenny yang baru bekerja dengannya selama 1 bulan.
Pada Kamis (7/12/2017) siang, Pamela tiba-tiba mendapat pesan M-Banking bahwa dia telah transfer sejumlah uang ke salah satu rekening.
Baca juga : Konser Duo Serigala Dinilai Resahkan Masyarakat Ternate, Telkomsel Minta Maaf
Pamela merasa bingung karena tak pernah melakukan transaksi tersebut. Pamela kemudian menanyakan hal itu kepada Yenny, tetapi Yenny tak menjawab.
Lalu, Pamela membawa Yenny ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Di kantor polisi, kata Pamela, Yenny mengaku telah mentransfer uang Rp 7 juta ke rekening milik saudaranya. Sisanya digunakan untuk transaksi belanja online.
Daim-diam, Yenny mengambil kartu ATM dari dompet Pamela dan mengambil uang Rp 12,5 juta dari mesin ATM.
"Saya enggak pernah transfer, tetapi sekarang kan sudah canggih ada notifikasi transfer masuk. Enggak lama dia transfer ke keluarganya, enggak lama saya juga pengin cek saldo," ujar Pamela.
Baca juga : Kasus Foto Syur, Pedangdut Duo Serigala Diperiksa di Mapolda Metro Jaya
Pamela mengaku tak pernah mencurigai Yenny, karena telah dianggap sebagai saudaranya sendiri. Pamela mengenal Yenny di salah satu lokasi syuting. Kemudian, Pamela mengajak Yenny bekerja dan tinggal bersamanya di salah satu apartemen di Kelapa Gading.
“Awalnya tidak ada masalah ia menemani saya di apertemen. Dia enggak kerja, hanya menemani saya, saya gaji sebulan Rp 1,5 juta," ujar Pamela.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arief Fazlurrahman mengatakan hingga kini pihaknya masih memeriksa Yenni untuk melihat kemungkinan keterlibatan orang lain.
“Kasus ini masih kami proses, pelaku sudah kami tahan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.