Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Kasus Hukum Ahok: Aksi 212 hingga Tangisan Veronica dan Djarot

Kompas.com - 20/12/2017, 10:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai pro dan kontra sejak 2016 hingga tahun ini.

Kasus yang menjerat Ahok bermula saat dia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur DKI Jakarta pada September 2016.

Dalam kesempatan itu, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat memberikan sambutan di hadapan warga. Dia kemudian dilaporkan karena dinilai menodai agama.

Sampai akhirnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan tahun 2017 Ahok menerima vonis dan mendekam di Mako Brimob, Depok.

Berikut kaleidoskop seputar kasus hukum Ahok sepanjang 2017 yang dirangkum Kompas.com.

Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017). Aksi 212 tersebut digelar dalam rangka menuntut DPR agar segera mengambil tindakan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan dari jabatannya.

1. Aksi 212

Tak hanya laporan ke polisi, berbagai aksi pun digelar di Ibu Kota, seperti aksi 411 pada 4 November 2016, aksi 212 pada 2 Desember 2016, dan aksi 212 jilid 2 pada 21 Februari 2017.

Serangkaian aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu digelar untuk menuntut proses hukum, penahanan, hingga pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Memasuki masa persidangan untuk mengadili Ahok, tak hanya massa kontra Ahok yang menggelar aksi. Massa yang mendukung Ahok pun turut menggelar aksi di luar Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok. Polisi pun selalu menyiagakan dua area untuk memisahkan dua kubu massa pro dan kontra Ahok agar tak ada gesekan.

Baca juga : Massa Aksi 212 Akan Minta Ahok Diberhentikan sebagai Gubernur DKI

2. Vonis Ahok

Pada 9 Mei 2017, nasib Ahok diputuskan palu hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, keesokan harinya, dan ditahan di sana.

Putusan majelis hakim itu membuat massa pendukung Ahok menangis. Banyak di antara mereka yang pergi ke Rutan Cipinang, Rutan Mako Brimob, bahkan menggelar aksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meminta Ahok dibebaskan.

Baca juga : Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dukungan untuk Ahok juga datang dari warga yang mengumpulkan fotokopi KTP. Mereka ingin menyerahkan fotokopi KTP sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menjadikan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok.

Dukungan lainnya untuk Ahok yakni banyaknya pihak yang menggelar aksi menuntut Ahok dibebaskan. Aksi dengan menyalakan 1.000 lilin dan berdoa bersama digelar di berbagai kota, seperti Jakarta, Kupang, Jayapura, Denpasar, Mamasa, Surabaya, Pematangsiantar, dan Balikpapan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com